Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi

Tim Kejari Kaur saat melakukan penggeledahan di DPRD Kaur beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hingga saat masih menunggu hasil penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahun 2023.

Sembari menunggu hasil tersebut, Kejari Kaur masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui tentang aliran anggaran perjalanan dinas fiktif di tahun 2023 tersebut.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,  mengatakan, sekarang sudah ada sekitar 23 orang lebih saksi yang telah dipanggil. Sebelum naik ke tahapan ini, dalam perkara ini tim penyidik Kejari Kaur telah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang pegawai Setwan Kaur.

"Sekarang masih menunggu tahapan penghitungan kerugian negara ulang.  Serta terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat alat dan bukti," ucapnya.

BACA JUGA:Hujan Deras, Sawah 35 Hektare Terendam Banjir Luapan Sungai Ketahun Lebong

BACA JUGA:Masyarakat Rejang Lebong Nantikan Pelantikan Fikri-Hendri, Warga: Pembangunan Sektor Pariwisata Diperlukan

Tim penyidik jugaasih terus mempelajari bundel-bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan Dinas yang sebelumnya telah diamankan pada saat penggeledahan Beberapa waktu yang lalu.

Sampai dengan saat ini, masih tetap disimpulkan kalau para pemangku jabatan di DPRD Kaur membuat SPJ Perjalananan Dinas fiktif yang mengatasnamakan tenaga honorer padahal orang tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas sehingga dari kejadian ini terdapatlah kerugian negara.

"Pemeriksaan berkas juga terus dilakukan, modus dari kejadian ini adalah perjalanan dinas fiktif," ungkap Bobbi.

Sementara itu, Bobbi mengungkapkan setelah hasil penghitungan ulang KN ini nanti kemungkinan besar Kejari Kaur bakal melakukan proses penetapan tersangka. Mengingat sekarang mereka memang telah mengantongi beberapa nama, yang bertanggungjawab atas kegiatan yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Kejari Mesti Transparan Usut Pasar Ajai Siang, Jaksa: Belum Ada Yang Dimintai Keterangan

BACA JUGA:Terendus Penyalahgunaan Nama Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Tim Hukum Helmi-Mian Ambil Langkah Tegas

"Mungkin setelah penghitungan KN, penetapan tersangka. Kalau nama-nama yang bertanggungjawab dalam anggaran ini, pasti sudah kita kantongi," tegas Bobbi.

Ditambahkannya, dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun lalu ditemukan KN sebanyak Rp11 miliar di Setwan Kaur dari anggaran perjalanan dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan