Dewan dan ASN Setwan Mulai Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara, Kajari Kaur Pastikan Penyidikan Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Lantaran proses penyidikan yang kian hari terus berjalan, beberapa anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur mulai menitipkan uang pengganti kerugian negara .
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mencatat dan memastikan total sudah lebih dari Rp1 miliar uang yang masuk ke rekening penampungan penitipan kerugian negara Kejari Kaur.
Uang tersebut berasal dari ASN dan juga anggota DPRD Kaur.
Kendati ada upaya penitipan uang pengganti kerugian negara dari beberapa orang, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara ini masih akan tetap berlanjut.
BACA JUGA:Leopard Asal Indonesia! Berikut 3 Fakta Kucing Busok, Diakui Dunia
Karena pengembalian kerugian negara itu tidak dapat menghentikan sebuah kasus yang sudah jelas duduk perkaranya.
"Iya sekarang sudah ada yang menitipkan uang pengganti kerugian negara, yang pasti sudah lebih dari Rp1 miliar. Namun perlu diketahui, ini tidak akan bisa menghentikan perkara," tegas Bobbi.
Namun saat dikonfirmasi, terkait dengan nama-nama mana saja yang telah melakukan pengembalian kerugian negara, Bobbi belum bisa menyebutkan rinciannya.
Yang jelas uang tersebut berasal dari beberapa anggota Dewan dan juga ASN Setwan Kaur.
BACA JUGA:ASN dan Warga Diduga Masuk Rumdin Bupati Mukomuko Tanpa Izin, Sapuan : Tolong Jaga Privasi Orang
Uang itu juga diserahkan bukan cash, melainkan via transfer ke rekening khusus penampungan titipan pengganti kerugian negara.
"Untuk nama-nama nanti disampaikan, kita sedang lakukan perekapan," ujar Bobbi.
Sementara itu, mengenai proses penyidikan saat ini tim penyidik Kejari Kaur tengah menyiapkan berkas untuk melakukan pemanggilan terhadap para anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 yang lalu.
Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dengan aliran dana perjalanan dinas di Setwan Kaur yang diduga kuat dikorupsi oleh beberapa oknum sehingga menimbulkan kerugian negara sampai dengan miliaran.