683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifa Inayati--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara sudah melakukan pendataan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini masih bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pendataan yang dilakukan, khusus honorer yang namanya sudah masuk database BKN, artinya memenuhi syarat untuk diangkat  sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan honorer yang belum masuk database BKN akan dirumahkan. Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifa Inayati.

Dia menyebutkan dalam pendataan sementara ini sudah ada 683 honorer yang terdata tidak memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Mereka akan dirumahkan setelah Pemkab Bengkulu Utara tuntas melakukan pendataan. 

“Pendataan dilakukan oleh masing-masing OPD. Saat ini sudah kita dapatkan sebanyak 683 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” terangnya. 

BACA JUGA:Dituntut Masyarakat Desa Penyangga, Manajemen PT. SSL Siap Selesaikan Perkara Limbah

BACA JUGA:Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum

Setidaknya ada 3 kriteria tenaga non-ASN atau honorer yang akan dirumahkan atau diberhentikan. 

Pertama, masa kerja belum 2 tahun terhitung 20 Januari 2023 dan tidak masuk dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Berikutnya adalah tenaga non-ASN atau honorer yang sudah 2 tahun dan belum masuk dalam database BKN, serta tidak mengikuti seleksi PPPK tahap II yang saat ini berjalan. 

Selanjutnya tenaga non-ASN yang masa kerjanya 2 tahun namun belum masuk database BKN dan telah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus.

“Kriteria tersebut adalah kriteria yang dijabarkan dalam surat Menpan-rb dan dengan dasar tersebut kita melakukan pendataan peserta,” terangnya. 

Namun diakuinya jika jumlah tersebut bisa bertambah dari peserta yang sudah mendaftar tes PPPK dan saat ini masih dalam tahapan verifikasi pemberkasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan