DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK.
Di sini, pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:Babe Karting Target 1.000 Pelaku Usaha Bengkulu Tengah Gunakan QRIS
BACA JUGA:BPR Mukomuko Setor Dividen ke Pemkab Setelah Audit
Di mana pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024 menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025. Disebutkan juga, tanggal 7 Februari 2024 lanjutnya, hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di MK setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Sesuai hasil penetapan KPU dan telah diparipurnakan DPRD Kabupaten Kepahiang, bupati/Wabup Kepahiang terpilih sesuai hasil Pilkada 27 November 2024 adalah Zurdi Nata - Abdul Hafizh. Keduanya menjadi peraih suara terbanyak Pilkada 2024 dengan jumlah 36.349.
BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Disorot, Tidak Punya HGU Tapi Beroperasi
BACA JUGA:Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas
Disusul Windra Purnawan - Ramli dengan 28.590 suara dan Riri Damayanti - Jhon Latief meraih 21.634 suara.
Diketahui, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK.
Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil walikota juga tak mengajukan sengketa.
Se Indonesia, KPU RI mendata 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota telah menggelar Pilkada serentak dengan total jumlah 103 paslon gubernur/wakil gubernur, 1.169 Paslon bupati dan wakil bupati, serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 37 daerah diantaranya akan menyelenggarakan Pilkada hanya dengan 1 Paslon, terdiri dari 1 provinsi, 31 kabupaten dan 5 kota.