Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si, tidak ada halangan lagi untuk proses pencairan.
"Audit reviu dari Inspektorat Seluma sudah rampung, artinya untuk TPP dan ADD tambahan bagi 32 desa tinggal lagi proses pengajuannya dari OPD terkait,” jelasnya.
Terkait sumber dananya, diakui Sekda, saat ini anggaran di Kas Daerah (Kasda) sudah tersedia, dana bagi hasil (DBH) yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah masuk walaupun belum sepenuhnya.
"Anggarannya sudah tersedia, meskipun tidak banyak namun untuk TPP dan ADD tambahan mampu tercover," beber Sekda.
Adanya reviu dari inspektorat Seluma merupakan syarat untuk mencairkan pembayaran utang pada tahun anggaran 2024. Seluruh dokumen pengajuan pembayaran ini, sebelumnya berada di BKD Seluma, namun dianggap terutang karena tidak terbayarkan menjelang tutup buku tahun 2024.