Batas Akhir 31 Maret, Pejabat Rejang Lebong Diminta Segera Laporkan LHKPN
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria,--Abdi/rb
CURUP, KORANRB.ID – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni paling lambat 31 Maret 2025.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi oleh seluruh pejabat yang tercakup dalam regulasi KPK.
“Kami meminta agar seluruh pejabat yang diwajibkan melapor segera menyusun dan mengunggah laporan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Gusti.
BACA JUGA:Ada Sekolah Rusak, DPRD Bengkulu Selatan Anjurkan Masyarakat Harus Begini
Menurut Gusti, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Laporan ini memungkinkan KPK dan masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat, sehingga dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain pejabat eksekutif, anggota legislatif juga diwajibkan menyampaikan laporan ini.
Inspektorat Rejang Lebong berjanji akan memberikan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN.
BACA JUGA:Sudah Tender, Ini 6 Titik Proyek Dana Hibah Bencana di Kepahiang, Total Rp28 Miliar
“Kami siap membantu dalam proses pelaporan agar tidak ada alasan bagi pejabat untuk terlambat atau tidak patuh,” tambah Gusti.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak pada reputasi pejabat dan instansi terkait.
"Kami meminta semua pejabat di Rejang Lebong dapat menaati aturan ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," harap Gusti