Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp130 Juta dari Dugaan Korupsi BOKB DP2KBP3A Lebong

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Inspektorat Kabupaten Lebong sudah menuntaskan audit investigasi atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. 

Audit yang sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan itu, ditemukan Kerugian Negara (KN) Rp130 juta.

KN ini timbul dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan kelebihan bayar dari beberapa kegiatan di DP2KBP3A Lebong yang bersumber dari dana BOKB TA 2022-2023.

BACA JUGA:Tak Terima Dilerai Saat Ribut dengan Adik, Warga Lempuing jadi Tersangka Penganiayaan

Temuan ini, diklaim sudah dikonfirmasi langsung ke pihak ketiga dan pelaksana kegiatan DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023.  

“Temuan ini sudah kita sampaikan ke Pihak Kejari Lebong,” ungkap Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si, Senin, 27 Januari 2025. 

Pihak DP2KBP3A yang terlibat dalam kasus ini nampaknya, hanya diminta untuk mengembalikan KN yang timbul.

Pasalnya, Inspektorat Lebong memberi waktu kepada pihak yang terlibat untuk mengembalikan KN ini dalam waktu kurang dari 60 hari. 

BACA JUGA:Libur Panjang, ASN Kepahiang Masuk Kamis

“Dari kerugian negara yang didapat kita meminta agar OPD bersangkutan melakukan pengembalian selama 60 hari ke depan,” ujarnya.

Lanjutnya, jika dalam 60 hari, KN Ini tidak dikembalikan, maka kasus ini akan diteruskan ke Kejari Lebong untuk diproses hukum.

Sementara itu, Penyidik Pidsus Kejari Lebong, Yandreas Amaloh, SH., MH mengaku sudah menerima hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Lebong.

Hasil audit itu, akan disampaikan kepada Kajari Lebong terlebih dahulu.

BACA JUGA:Terpidana Mantan Kabid Terseret Lagi, Sidang Perdana Tipikor DKPTKA Dijadwalkan 6 Februari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan