25 OPD Sampaikan Dokumen ke Inspektorat, Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Tahun 2024

Irbansus Investigasi Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Tandri Donin, M.Pd, ME.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bengkulu Tengah memulai pelaksanaan reviu utang-utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tahun 2024. 

Berdasarkan data dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyampaikan berkas dokumen ke Inspektorat. Masih ada 9 OPD lagi yang belum menyerahkan berkas dokumen.

Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CFrA melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tandri Donin, M.Pd, ME menjelaskan reviu utang-utang ini sudah dilakukan APIP sejak Jumat, 17 Januari 2025.

“Reviu sudah kita mulai sejak hari Jumat. Berkas utang setiap OPD sudah mulai kita reviu. Total sudah ada 25 OPD yang sudah menyerahkan berkas ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan

BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit

25 OPD yang sudah menyerahkan dokumen terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Sosial, Inspektorat, Kecamatan Pondok Kubang, Kecamatan Pagar Jati, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, DP3AP2KB, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan Bang Haji, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Karang Tinggi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kecamatan Semidang Lagan.

Lanjut Donin, dalam reviu ini, APIP mencocokkan dokumen-dokumen pencairan OPD dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jadi pembayaran yang masih terutang tersebut diketahui tersedia atau tidak.

Dijelaskannya, kalau memang tidak tersedia maka tak bisa dibayarkan utangnya. Namun apabila memang kegiatan tersebut tersedia, maka bisa dibayarkan utang tersebut. 

BACA JUGA:Disinggung Kotor dan Penuh Sampah, Management RSUD HD Manna Langsung Bersih-Bersih

BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Dukung dan Tingkatkan Hanpangan di Perbatasan Papua

Dalam reviu ini Inspektorat juga melihat kelengkapan berkas dokumen yang disampaikan OPD.. Kalau lengkap maka utang bisa dibayarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan