Oknum Nakes Minta Pasien Gigit Balik Anjing, Minta Maaf, Laporan Polisi Dicabut

Minggu 19 Jan 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Oknum petugas medis Puskesmas Kelobak yang telah berkata kasar kepada pasien digigit anjing untuk kembali menggigit balik anjing, sudah menyampaikan permohonan maaf. 

Kasusnya yang sempat dilaporkan sang pasien ke Polres Kepahiang pun, akhirnya ditengahi pihak desa dan berakhir dengan damai. 

Meski demikian, pihak Puskesmas tetap melakukan tindak lanjut dengan harapan agar kasus serupa tak terulang dan jadi pembelajaran bagi petugas medis lainnya khususnya di Puskesmas Kelobak. 

Kepala Puskesmas (Kapus) Kelobak, Rosdiana saat diwawancarai memastikan tetap akan mengambil langkah. 

BACA JUGA: 3.500 Pelanggan PDAM Tanpa Water Meter

Oknum petugas yang telah merusak petugas medis Kabupaten Kepahiang itu, nantinya akan diminta menandatangani surat perjanjian agar tak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Pasti Pak, akan tetap kita tindaklanjuti. Kita akan buat surat perjanjian dengan staf supaya tidak mengulagi perbuatan yang tidak menyenangkan pasien," kata Rosdiana. 

Ia juga berharap, jajaran tenaga medis khususnya di Puskesmas Kelobak tetap meningkatkan layanan medis kepada pasien. 

Ulah An, oknum petugas medis Puskesmas Kelobak kepada pasien yang berkunjung terjadi, Sabtu 18 Januari 2025 pagi.

BACA JUGA:160 Honorer Kepahiang Gigit Jari, Hanya 837 Orang Bisa Ikut Seleksi PPPK

Kata-kata kasar dan tak pantas malah terlontar dari mulutnya kepada pasien, Jaya Suganda (24) warga Desa Kutorejo kecamatan Kepahiang yang datang usai terkena gigitan anjing di tangan dan kakinya. 

Bukannya mendapatkan layanan medis yang seharusnya, malah kata-kata kasar dan tak pantas terlontar dari seorang petugas medis.

 Oknum petugas tersebut, dengan ketus mengatakan gigit balik anjing yang telah menggigit pasien saat menyambangi Puskesmas. 

Usai dilaporkan ke Polres Kepahiang, An didampingi pihak keluarganya bersepakat menemui pasien Jaya Suganda.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Perpanjangan Pendaftaran PPPK, Non-ASN Diangkat atau Dipecat  

Kategori :