Inspektorat Kepahiang Klaim 100 Persen Pejabat Selesaikan LHKPN ke KPK

ASN: Para pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Inspektorat memastikan 100 persen telah menyelesaikan LHKPN kepada KPK.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG - Inspektorat Kabupaten Kepahiang memastikan 100 persen pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat yang dimaksud, mulai dari bupati, wakil bupati, Sekda hingga deretan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepahiang. Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menyampaikan, sesuai arahan sebelumnya pelaporan LHKPN telah dituntaskan sejak 31 Maret 2025.
"Dari catatan kita, pejabat Kepahiang yang berstatus wajib lapor sudah menyelesaikan LHKPN," kata Dedi.
Disampaikan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dijalani seluruh pejabat.
BACA JUGA:PUPR Akan Pasang Bronjong di Sungai Gading, Amankan Pipa PDAM Butuh Rp100 Juta
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Selatan Tertibkan 442 APK
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui berapa besaran LHKPN pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang lanjutnya, dapat mengetahuinya langsung dengan cara mengaksesnya melalui laman resmi LHKPN KPK.
"LHKPN KPK tersebut bisa diakses siapa saja," ujar Dedi.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara wajib lapor LHKPN.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Berkendara di Jalan Berkelok dan Berbukit
BACA JUGA: Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan
Mulai dari pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, gubernur, hingga pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi kandidat atau calon penyelenggara negara seperti, calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepada daerah dan calon wakil kepala daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.