"Untuk barang bukti sudah kita musnahkan, sebagian untuk penyidikan dan untuk medis juga kita sisihkan dan itu dilakukan tidak lama dari proses penangkapan para tersangka," terang Suhanda.
Selain ungkap kasus BNNP Bengkulu juga menyinggung masalah titik rawan peredaran narkoba berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh BNNP terdapat tiga lokasi yang terpantau sebagai zona merah peredaran narkoba salah satunya pintu masuk Provinsi Bengkulu.
"Untuk zona merah peredaran narkoba itu ada tiga lokasi pertama di Kaur pintu masuk pesisir pantai, kemudian ada Rejang Lebong dan terakhir ada Kabupaten Mukomuko sebagai pintu masuk area utara," tutup Suhanda.
Kategori :