KORANRB.ID – Total perkara yang telah ditangani Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 571 perkara.
Jumlah tersebut melebih target Pidum Kejari Bengkulu yakni 450 perkara.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Saraswati, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr. Rusydi Sastrawan, SH, M.
Ia menerangkan bahwa bidang Pidum Kejari Bengkulu telah melampaui target kinerja tahun 2024 yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.
"Untuk perkara yang menonjol dari Kejari Bengkulu adalah perkara narkotika dan dari kinerja kami 450 perkara dengan capaian kinerjanya 571. Sehingga presentasenya menjadi 120 persen," ungkap Rusydi.
BACA JUGA:Nasib PTT Tahun Depan, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Kejanggalan Penyaluran TPG Triwulan IV di Kota Bengkulu, Guru Diminta Segera Lapor!
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bidang Pidum juga telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,8 miliar dari berbagai macam perkara yang mereka tangani.
"Untuk PNBP, Pidum itu dari denda perkara, biaya perkara dalam tahun ini berdasarkan catatan dari bendahara Rp1,8 miliar," jelas Rusydi.
Ke depan, ada beberapa kategori pengguna bidang Pidum seperti pemakai narkoba, Kejari Bengkulu tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka, namun akan melakukan rehabilitasi karena mereka masuk dalam kategori korban.
"Kami Kejari Bengkulu bersama-sama dengan penyidik dari Polresta Bengkulu sesuai dengan amanat Jaksa Agung melalui Perda dan ada juga MoU juga, bagi para pengguna kategori nya korban dan pecandu itu akan dilakukan rehabilitasi," terang Rusydi.
BACA JUGA: 5 Hari Lagi Ditutup, Baru 224 Pendaftar PPPK Tahap II Dinyatakan Memenuhi Syarat
BACA JUGA:ASN Wajib Pakai Batik Sungai Lemau, Ini Jadwal Sesuai SE Pj Bupati Benteng
Akan tetapi, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini harus melalui mekanisme yang ada terlebih dahulu apakah memang benar meraka ini sekedar pemakai atau juga sebagai pengedar.
Jika mereka dikatagorikan sebagai pengedar bahkan bandar walau mereka memakai masih akan ditahan itu suatu hal yang berbeda antara pemakai bandar dan juga tersangka korban atau pemakai saja.