"Bagaimana mekanismenya, itu nanti dalam tahap penyidikan tentunya kita akan lakukan tes asesmen terpadu, disitu nanti dapat kita peroleh kesimpulan apakah dia layak direhab atau tidak," jelas Rusydi.
Sebagai informasi tambahan, Bidang Pidum Kejari Bengkulu mendapat peringkat pertama capaian kinerja 2024 pada Rakerda Kejati Bengkulu jajaran yang dilaksanakan di awal Desember lalu.
BACA JUGA:Penyaluran Pembiayaan UMi di Bengkulu Capai Rp84,85 Miliar, Terbanyak Kota Bengkulu 4.337 Debitur
BACA JUGA:Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Ajukan Kamus Dwi Bahasa dan Kebudayaan ke ISBN
"Untuk capaian pada 2024 sempat membawa Kejari Bengkulu sebagai pemenang capaian kerja pada bidang Pidum terbaik pada Rakerda tingkat Kejati Bengkulu," jelas Rusydi.
//BNNP: Tsk Banyak Gunakan Modus Jasa Ekspedisi
Sepanjang 2024 hingga pekan terakhir Desember ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangani sebanyak 13 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, S.IK.
Ia menerangkan, total barang bukti yang diamankan dari 13 tersangka yang terseret 13 kasus tersebut sebanyak 350 gram sabu dan 2 kg ganja.
"Selama 2024 ini kita berhasil mengamankan 13 tersangka dari 13 kasus. Saat ini mereka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Suhanda.
"Kita melakukan penyitaan dari ungkap kasus ini berupa sabu 350 gram dan total ada 2 kg ganja," sambung Suhanda.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa banyak modus yang dilakukan tersangka, namun modus yang paling sering dilakukan adalah modus pengiriman ekspedisi.
Biasanya modus ini dilakukan untuk narkotika yang didapat dari luar daerah dan jumlahnya itu lebih banyak.
"Untuk modus sendiri lebih banyak dengan modus pengiriman ekspedisi. Namun modus ini biasanya untuk jumlah narkotika dengan jumlah banyak," terang Suhanda.
Dari ratusan gram sabu dan 2 kilogram ganja sudah dilakukan pemusnahan, namun ada yang disisipkan untuk proses penyidikan hingga keperluan medis.