Pertemuan Deadlock, Karyawan PT PMN Bengkulu Utara Tuntut Sisa Kontrak Segera Dibayar

Konflik antara perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) di Bengkulu Utara dengan 250 karyawan yang dirumahkan terpaksa berlanjut. --Tri Shandy Ramadani

“Sehingga tidak ada titik temu dalam mediasi ini,” terangnya. 

BACA JUGA:Selama 2024, Sudah 8 Developer Ajukan Perizinan Pembangunan 734 Unit Perumahan

Mereka juga mengaku dari sekitar 250 karyawan yang dirumahkan dan melakukan protes tersebut, 124 diantaranya sudah melakukan pembicaraan secara mandiri dengan perusahaan dan menerima pembayaran dari perusahaan. 

Namun ia mempersilakan bagi karyawan yang belum menerima. 

“Kita membuka ruang bagi karyawan yang melakukan pembicaraan secara mandiri seperti 124 lainnya, namun yang masih keberatan juga kami siap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” tutup Silvester.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan