Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

TINGGALKAN: Terdakwa Tiara Kania Dewi mantan Customer Service (CS) meninggalkan ruangan sidang usai divonis Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan