Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 28 Apr 2025 - 22:30

TINGGALKAN: Terdakwa Tiara Kania Dewi mantan Customer Service (CS) meninggalkan ruangan sidang usai divonis Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--