Menunggu Keterangan Ahli, Berkas Perkara KUR BRI Lebong Jilid II Segera Rampung

Tersangka KUR BRI Jilid II saat digiring memasuki Kantor Kejari Lebong.--fiki/rb

KORANRB.ID – Hanya selangkah lagi, berkas perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Lebong jilid II segera rampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan berkas perkara KUR BRI Jilid II sudah 80 persen, hanya menyisakan keterangan saksi ahli untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahdithio Dharma, SH, MH, mengatakan untuk berkas perkara MK sudah 80 persen dinyatakan lengkap atau P21.

“Tinggal saksi ahli lagi, setelah saksi ahli berkas perakara Jilid II ini lengkap, maka segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Robby, Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA: Disidak Panja DPRD Seluma, PT LPS Tahun Ini Bantu PAD Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Indikasi Unprosedural Pembangunan Merah Putih Walk Semakin Terkuak

Terang Robby, saksi ahli dalam kasus ini, pihaknya memakai ahli dari Universitas Bengkulu (Unib). Secara jelas, Robby belum ingin menyebutkan nama saksi ahli tersebut.

“Kita pakai dari Unib untuk ahli. Kemarin sudah kita koordinasikan, mungkin sekarang dia (saksi ahli, red) masi sibuk, kita tunggu saja. Dalam waktu dekat ini kita pastikan berkas perkara Jilid II sudah lengkap,” singkatnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara Jilid II, Kejari Lebong menetapkan MK sebagai tersangka. MK sendiri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong sejak satu tahun lalu, ia diamakan tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada 26 Februari 2025 lalu.

MK ditetapkan tersangka, diduga terlibat dalam kasus Jilid I yang menyeret eks Mantri BRI Unit Tes Lebong, Nurul Azmi Riduan. MK sendiri, terlibat dalam kasus ini karena diduga sebagai kaki tangan eks Mantri untuk mencari “nasabah topengan” untuk mencairkan pinjaman KUR BRI di Unit Tes. 

BACA JUGA:Ketersediaan Blanko E-KTP Mukomuko Diprediksi Bertahan hingga Juli 2025

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Naik, Cuaca hingga BBM jadi Pemicu

MK sudah menjadi tahanan Kejari Lebong sejak 27 Februari 2025 lalu, hingga kasus ini dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Sekedar mengulas, perjuangan tim tabur Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong dalam mengungkap kebaradaan MK cukup lama. 

Sebab, MK ini sudah beberapa kali pindah domisili. Pertama kali terdeteksi, MK berada di Sumatera Selatan, tepatnya di Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan