Ketersediaan Blanko E-KTP Mukomuko Diprediksi Bertahan hingga Juli 2025

AKTIVITAS: Pelayanaan Adminduk yang hanya dilakukan di Kantor Dukcapil Mukomuko saat ini. FIRMANSYAH/RB--
"Pelayanan di Kecamatan Penarik terpaksa ditunda. Sama halnya dengan pelayanaan di kantor Kecamatan Ipuh yang terpaksa dihentikan sementara, karena efisiensi. Untuk seluruh peralatan yang sempat dipersiapkan untuk pelayanan di kecamatan telah ditarik kembali ke kantor Dinas Dukcapil di Mukomuko," jelas Epin.
Meski begitu, Epin menyampaikan, bahwa keputusan menghentikan pelayanaan Adminduk ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi, DPK Lebong Akan Hidupkan Perpustakaan Desa
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Khususnya masyarakat yang tinggal di Dapil II dan II. Sebab karena pelayanaan dihentikan, masyarakat di wilayah tersebut kini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, yang dapat mencapai puluhan kilometer menuju kantor pusat di Kabupaten Mukomuko.
"Kami sangat menginginkan pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih dekat dengan masyarakat. Namun, karena anggaran yang dipangkas, kami harus menerima kenyataan ini, meskipun kondisi ini tidak kami inginkan,” sampainya.
Ditambahkan Epin, Dukcapil Mukomuko akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanaan terbaik bagi masyarakat.
Meskipun di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya yang ada.
Selain itu juga Epin juga berharap agar permohonan tambahan blanko E-KTP nantinya dapat segera dikabulkan oleh pemerintah pusat, guna menghindari terjadinya kekurangan blanko untuk pemohon adminduk.
“Yang pastinya kita akan berupaya memberikan pelayanan terbaik. Meskipun untuk pelayanaan hanya di satu titik, yang sangat memakan waktu dan biaya masyarakat untuk mengurusnya. Semoga juga blangko E Ktp tidak terdampak efisiensi sehingga bisa dilakukan penambahan,” tandasnya.