Pemkab Mukomuko Sediakan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

SIMBOLIS: Penyerahaan bantuan kursi roda oleh Dinsos tahun lalu. FIRMANSYAH/RB--
Menurut Zoni, kriteria penerima bantuan alat bantu ini cukup jelas. Penerima harus berasal dari keluarga miskin, belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya, serta tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan demikian, bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan.
“Penyaluran dan pengusulan bantuan sudah melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping agar semuanya tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Diberi Beban PAD Rp29 Miliar, Plt. Direktur RSUD Lebong: Yakin Tercapai
BACA JUGA:Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Kantor Bank di Lebong
Zoni menambahkan, pendamping sosial, baik dari TKSK maupun PKH, memiliki tugas penting untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas di wilayah mereka, dan memastikan data yang diperoleh selalu terbaru.
Hal ini agar pemerintah pusat maupun daerah dapat mengetahui secara akurat jumlah penyandang disabilitas serta kebutuhan mereka.
"Untuk pengadaan alat bantu ini, kami mengandalkan dua sumber dana, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Kementerian Sosial dan Yayasan Dharma Bakti," jelas Zoni.
Selain itu, Zoni juga menyampaikan, Pemkab Mukomuko juga bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membantu pendamping sosial dalam melakukan pendataan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pendataan dan penyaluran bantuan sehingga penyandang disabilitas dapat segera memperoleh alat bantu yang mereka butuhkan.
“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap penyandang disabilitas di Mukomuko, dapat merasakan manfaat langsung. Serta lebih mandiri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kami juga akan terus memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan ini, guna mewujudkan Mukomuko yang inklusif dan lebih baik bagi semua lapisan masyarakat,” tandasnya.