Oknum Kades Menikah Lagi, Istri Lapor Polisi

TUNJUKAN: Istri Kades serahkan laporan ke Polres Kaur, lantaran suami sahnya menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN.--RUSMANAFRIZAl/RB

BACA JUGA:1.835 Pelajar di Kabupaten Ini Akan Terima Pelengkapan Sekolah Gratis

Ditegaskannya, laporan yang dirinya buat ini tidak akan berhenti di Polres Kaur saja.

Namun akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal Inspektorat Kaur selaku OPD yang menaungi.

Keduanya harus mendapatkan sanksi dari perbuatannya, dan harus dapat sanksi yang paling tegas.

"Laporan akan dilanjutkan ke Inspektorat, bukan cuma saya yang dirugikan namun keempat anak saya saat ini juga ditelantarkan," jelasnya.

BACA JUGA:Murid SD Pecahkan Kaca Ruang Kelas dan Laboratorium, Dipengaruhi Obat Dioplos Minuman Energi

Sementara itu, Kapolres Kaur,  AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan bahwa ada laporan masuk ke Unit PPA terkait dugaan pernikahan tanpa izin atau dugaan perzinaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades.

Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Semua pihak yang terlibat dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Iya ada laporan pernikahan tanpa izin yang masuk, akan kita proses sesuai dengan prosedur," terang Kasat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan