Wanita Asal Lebong Ditangkap, Diduga Gelapkan 8 Unit Motor Teman Semasa Kuliah

DUDUK: Tersangka penggelapan 8 unit sepeda motor posisi duduk setelah diringkus polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

Lebih lanjut peristiwa ini bisa diungkap setelah polisi menelusuri berbagai informasi yang diterima dari korban. 

Sehingga DS bisa diamankan tanpa perlawanan di rumah sewaannya di kawasan Kelurahan Lingkar Barat.

Saat ini tersangka DS sudah ditahan di Polsek Gading Cempaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DS dijerat Pasal 372 Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Basis Data Bansos Berubah Lagi, Penerima di Bengkulu Utara Terancam Dicoret?

BACA JUGA:Terima Penambahan 200 Hektare, Total 400 Hektare Program Cetak Sawah Seluma Siap Digarap

"Tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan ancaman penjara selama 4 tahun. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BD 4735 RB sudah di Polsek Gading Cempaka guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tutup Agus Norman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan