Klarifikasi jadi Kunci Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

Bobbi menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas selama masa penyidikan semuannya telah di panggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari tenaga honorer, ASN Setwan, pihak ketiga, hingga para anggota DPRD Kaur periode 2019/2024 yang juga bertindak sebagai pelaku pelaksana kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Setidaknya sudah ada lebih dari 100 saksi yang di panggil oleh tim penyidik, selama proses penyidikan berlangsung pada penangan perkara ini ditemukan beberapa fakta.

Diantaranya adalah modus perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh para ASN Setwan Kaur, lalu pencatatutan nama-nama tenaga honorer melakukan perjalan dinas padahal tidak sama sekali, kemudian pemberian fee atau cash back antara pihak ketika dan juga pengelola anggaran, dan terakhir ditemukan pemalsuan invoice atau kwitansi dan juga stempel oleh pihak pelaksana kegiatan perjalanan dinas dengan nominal anggaran mencapai ratusan juga rupiah.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Perusahaan Sawit Nakal di Mukomuko

"Penyidikan sudah bejalan tiga bulan kurang lebih, banyak fakta yang diungkap. Pada intinya ini adalah perbuatan melawan hukum dengan modus perjalan dinas fiktif," jelas Bobbi.

Ditambahkannya, untuk sementara hasil penghitungan KN versi dari penyidik timbul yakni sebesar Rp 4,8 miliar, itu diluar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.

"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," tukasnya. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tidak Izinkan Tambah Gerai Modern di Bengkulu, Masalah Pajak Jadi Alasan

BACA JUGA:Akhir Mei, Pembangun Infrastruktur Pemprov Bengkulu Dimulai, Ini Rincian Proyeknya

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan