Dinas Dukcapil Rejang Lebong Percepat Pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target penyelesaian program kerja 100 hari pertama Bupati H. M. Fikri Hendri, SE, MAP dan Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita menyampaikan percepatan pembahasan raperda ini menjadi prioritas strategis dalam memperkuat sistem layanan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien.
“Kami berkomitmen mendukung penuh visi dan misi pimpinan daerah untuk menciptakan tata kelola kependudukan yang lebih tertib dan akurat,” ujarnya.
BACA JUGA:Waspada! Kejari Seluma Imbau Masyarakat Tak Terjebak Modus Catut Nama Pejabat Kejaksaan
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan Reward Untuk Paskibraka, Rp3 Juta Per Orang
Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting dalam administrasi kependudukan, termasuk prosedur pencatatan kelahiran, kematian, pindah datang, hingga pemanfaatan data kependudukan secara digital.
Diharapkan, regulasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan serta mendorong integrasi data lintas instansi.
Rosita nenjelaskan, pada kepemimpinan Bupati Fikri pentingnya penyelesaian raperda ini dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
“Administrasi kependudukan adalah dasar dari pelayanan publik. Dengan regulasi yang kuat, kita bisa pastikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” kata Rosita.
BACA JUGA:16.167 Peserta CASN Kesempatan Lulus Lewat Kebijakan Optimalisasi, Meminimalisir Kekosongan Formasi
BACA JUGA:Desa Penarik Mukomuko Tolak Ikut Program Tanam Jagung Nasional
Raperda Administrasi Kependudukan ini saat ini tengah dibahas bersama DPRD Rejang Lebong dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Dinas Dukcapil juga menggandeng berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan isi raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.