Berkas Perkara Tsk Pembunuh Cucu dan Nenek Lengkap

BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo beberapa waktu yang lalu.-- RUSMANAFRIZAl/RB
Sebagai informasi, FA warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.
Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.
Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian HP milik korban.
Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga tersangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.
BACA JUGA:Sampah di Jalan Kayu Kunyit Semakin Menumpuk dan Busuk
Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP.
Dimana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1.
Sebab tersangka, setelah korban Yet yang merupakan anak bawah umur meninggal, juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.