Sopir Truk Asal Sumut Diamankan Polda Bengkulu, Diduga Timbun Solar 700 Liter saat Angkut Motor

BARANG BUKTI: Barang bukti Solar yang diamankan unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Ia mengisi penuh tangki truk di SPBU, lalu memindahkan BBM ke dalam jerigen. Modus ini dilakukan berulang kali di sepanjang perjalanan, hingga BBM terkumpul dan siap dijual kembali setibanya di Bengkulu.

“Setelah tiba di Bengkulu, BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual ke warung-warung. Pelaku mengisi penuh tangki di SPBU, lalu mengeluarkannya dan menampungnya ke jerigen. Ketika bertemu SPBU lain, ia kembali mengisi dan melakukan hal yang sama,” jelas Gunawan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Sinergi Polres Lebong dan Forkompinda, Gelar Senam Bersama

BACA JUGA:Pemeriksaan Auditor jadi Penentu Nasib Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi ini.

Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Tersangka dijerat berdasarkan hukum yang berlaku yang mengatur Maslah minyak dan batu bara pada UU cipta kerja," tutup Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan