Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH--HERU/RB

BACA JUGA: Ditarget Rp3,1 Miliar, 32 Ribu Lebih Wajib Pajak di Kabupaten Lebong Segera Dikirim SPPT PBB-P2

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah berhasil diamankan sebelumnya juga mesti dicocokkan sesuai dengan keterangan para saksi. 

Sejauh ini, penyidik tetap berpedoman pada LHP BPK. Item dugaan korupsi yang jadi fokus penyidikan mulai dari dugaan perjalanan dinas fiktif, dugaan kegiatan makan minum fiktif, hingga dugaan pemotongan honorarium.

Sebagai gambaran, dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini diupdate baru mencapai Rp755.129.590.

Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Jambi Semakin Meresahkan Pengendara, di Kepahiang Bikin Macet dan Jalan Rusak

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.  

Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.

Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta.

Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan