Cegah Barang Bajakan Masuk Indonesia, Pelanggaran HKI Jadi Sorotan AS

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.-foto: kemenperin.go.id/koranrb.id-

BACA JUGA:Jaksa Turun Tangan Tagih Tunggakan Debitur BRI Rp4,4 Miliar

BACA JUGA:Percepatan Revitalisasi Taman Remaja, Pemprov Gandeng HIPMI

“Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan? Bukankah lebih baik mencegah barang bajakan masuk lewat regulasi impor atau kebijakan non tariff barrier/non tariff measure daripada mengawasinya di pasar domestik? Apalagi barang bajakan yang ada di e-commerce yang masuk melalui PLB. Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar ada pengawasan dan penindakan barang bajakan di e-commerce atau di PLB,” papar Febri.

Kemenperin memiliki praktik baik (good practices) dalam memberantas barang bajakan atau barang ilegal di sektor HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Ketika banyak smartphone bajakan dan selundupan beredar di Indonesia, Kemenperin memberlakukan kebijakan pendaftaran IMEI setiap smartphone yang diimpor dan dijual di Indonesia. Produsen, importir, distributor (ATPM atau APM) harus menunjukkan sertifikat merek ketika mereka mengajukan permohonan IMEI pada Kemenperin. 

Saat ini, peredaran smartphone ilegal atau barang selundupan dari luar negeri sudah berkurang signifikan atau tidak ada sama sekali. 

Terkait dengan upaya kantor K/L lain memasukkan TKDN ICT dalam daftar regulasi yang dinegosiasikan dengan pemerintah Amerika Serikat, Febri menjelaskan saat ini belum ada kebijakan khusus terkait dengan TKDN ICT. Kebijakan TKDN yang ada saat ini adalah kebijakan TKDN bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Sedangkan kebijakan TKDN HKT diberlakukan bagi produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor dan agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta.

“Jadi, regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya akan di deregulasi? Bagaimana kantor K/L lain akan menderegulasi jika aturannya saja belum ada? Mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT untuk menfasilitasi empat perusahaan Amerika. Selama ini kebutuhan server untuk data center dalam negeri baik yang dibeli pemerintah dan swasta dipenuhi melalui impor dan tidak membutuhkan kebijakan TKDN. Industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server tersebut,” jelas Febri.

BACA JUGA:Mangkir, Panja PAD DPRD Seluma Rekom Tutup Sementara Tambak Udang PT MTS

BACA JUGA:Sulap Jalan S. Parman Jadi Malioboronya Bengkulu, Pemkot Anggarkan Rp10,8 Miliar

Sebagaimana diketahui, kantor Kemenko Perekonomian memasukkan relaksasi TKDN ICT ke dalam isu negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Isu ini diangkat untuk memfasilitasi empat perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft agar mudah berbisnis di Indonesia.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server. Pengadaan server untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri biasanya dipenuhi melalui impor. Dan hal tersebut tidak membutuhkan kebijakan TKDN.

Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, perusahaan ini yang mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017  untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.

"Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017. Dan, mereka meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu 3 tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN,” urai Febri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan