Mangkir, Panja PAD DPRD Seluma Rekom Tutup Sementara Tambak Udang PT MTS

Ketua Panja PAD DPRD Seluma, Zetman saat memimpin RDP.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID – Ketidakhadiran pengelola PT Maju Tambak Sumur (MTS) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Seluma membuat Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik pitam.
Perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras itu dinilai tidak kooperatif dan dianggap melecehkan lembaga legislatif daerah.
Ketua Panja PAD DPRD Seluma, Zetman, SE, menyatakan akan merekomendasikan penutupan sementara operasional tambak udang PT MTS.
Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas sikap tidak kooperatif perusahaan yang enggan menghadiri undangan RDP tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Internet Gratis di Setiap Desa
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah Benarkan PT RAA Tidak Memiliki HGU
“HGU tidak ada, izin tidak ada, kontribusi ke daerah pun minim. Bahkan listrik mereka mengambil dari Bengkulu Selatan. Kontribusi mereka ke daerah hanya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp13,8 juta per tahun. Diundang RDP tidak hadir, ya kami rekomendasikan tutup dulu saja,” tegas Zetman pada Selasa sore 22 April 2025.
Zetman mengungkapkan, inspeksi dadakan (Sidak) telah dilakukan sebelumnya, dan pengelola PT MTS sendiri mengakui adanya sejumlah pelanggaran. Namun, tidak ada upaya konkret dari perusahaan untuk melakukan pembenahan.
Padahal, ujar Zetman, produksi tambak udang PT MTS sangat besar. Mereka mampu menghasilkan hingga 400 ton udang sekali panen dengan nilai omzet mencapai puluhan miliar rupiah. Ironisnya, pemasukan yang diberikan untuk daerah hanya sebatas PBB tahunan.
“Mereka sendiri yang mengakui hasil panen pertahun bisa sampai 1000 ton, nilainya bisa puluhan miliar. Tapi kontribusi untuk Kabupaten Seluma? Hanya Rp13,8 juta per tahun. Sangat tidak sebanding,” tegasnya.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah Benarkan PT RAA Tidak Memiliki HGU
BACA JUGA:BBM Mulai Langka di Bengkulu, Wagub Mian Deadline Pertamina
Kekecewaan Panja PAD DPRD Seluma memuncak ketika perwakilan PT MTS tiba-tiba menyatakan tidak bisa hadir dalam RDP hanya 15 menit sebelum acara dimulai.
Zetman menyebut sikap tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD dan menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.