Tidak Masuk Daftar Barang Bukti, PH Minta Hakim Buka Blokir Rekening Isnan Fajri

TIBA: Mantan Sekda Provinsi Bengkulu saat duduk di kursi terdakwa bersama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Sekda Provinsi Bengkuluf, Isnan Fajri, yakni Jecky Haryanto, SH meminta hakim untuk membuka rekening bank kliennya yang diblokir penyidik KPK.
Sebab rekening pribadi itu tidak termasuk dalam daftar barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Jecky mengatakan, rekening pribadi itu sangat dibutuhkan oleh kliennya untuk nafkahi keluarganya.
Permintaan tersebut sudah diutarakan Jecky di depan majelis hakim saat sidang dakwaan yang berlangsung Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Jaksa Temukan 2 Aset Terdakwa Korupsi Rumah BUMN
"Kami meminta agar kiranya penyidik membuka rekening klien kami.
Karena untuk memenuhi kebutuhan istri klien kami," jelas Jecky.
Permintaan ini disampaikan ke majelis hakim sebab dalam perkara ini hakim adalah pemegang keputusan tertinggi.
Selain itu juga rekening pribadi milik klienya tidaklah masuk dalam daftar barang bukti yang digunakan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Pemkab Tidak Sertakan Modal ke Bank Bengkulu, Berikut Ini Saran DPRD
“Rekening milik Isnan itu tidak ada hubungannya pada perkara ini, dan itu seharusnya juga harus dipelajari jaksa,” jelas Jecki.
Sementara itu terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Efriansyah meminta kepada majelis hakim agar handphone milik istrinya dikembalikan.
Karena di dalam handpone tersebut banyak rekapan data untuk kepentingan pekerjaan. Mereka sangat berharap, pengajuan tersebut diizinkan oleh majelis hakim.
"Saya mengusulkan agar handphone istri saya dikembalikan.