Desa Padang Capo Ilir Jadi Fokus PTSL, 1.600 Persil Tanah Ditargetkan Bersertifikat

SERAHKAN: Kepala Kantah Seluma, Mursidno saat menyerahkan sertifikat kepada penerima manfaat PTSL tahun lalu.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:Seluruh OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran, Sebelum Agustus Sudah di Atas 50 Persen

Sedangkan pada tahun 2023 hanya 22 desa yang mendapatkan program PTSL.

Sedangkan untuk biaya, Mursidno mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya.

Dan kisaran biayanya untuk PTSL berada dikisaran Rp 200 ribu karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018. 

Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL. 

BACA JUGA:Warga Simpang Kandis Ditusuk Usai Kencan di Salah Satu Hotel di Jalan Pariwisata, Polisi Dalami Motif Pelaku

Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu.

Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat.

Diharapkan untuk program PTSL yang akan berlangsung selanjutnya, antusias masyarakat semakin tinggi," pungkas Mursidno. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan