SK Pemberhentian Kades Kemang Manis di Meja Bupati

RAPAT: Bupati Seluma didampingi Kadis PMD saat membahas mengenai permasalahan kades nonaktif.--Zulkarnain/rb
Menurutnya, hukum itu tidak berlaku surut kebelakang, jika misalnya hari ini dilantik, maka terhitung untuk yang dilakukannya kedepan.
Artinya, tidak ada alasan untuk Bupati tidak melakukan pengangkatan kembali.
Terlebih lagi BPD setempat sudah bersurat kepada Pemkab untuk diangkat kembali.
"Artinya tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Kades, kita anggap itu clear karena kita tidak berbicara yang kebelakang.
BACA JUGA:2 Tragedi Hebohkan Warga Lebong Selama Libur Idul Fitri: Ayah Bunuh Anak hingga Penemuan Mayat
Maka dari itu kepada Bupati Seluma selaku pejabat Tata Usaha Negara (TUN), segera mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku agar kami dapat kepastian,"tegas Ilham
Untuk diketahui, Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma sudah menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 lalu, penonaktifan dilakukan saat ia baru beberapa minggu menjabat sebagai Kades Kemang Manis.
Diketahui bahwa Alma Jumiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Kebun di Atas 25 Hektare, Petani Bengkulu Selatan Wajib Miliki Ini
Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair.
Kades Alma Jumiarto menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dipenjara selama 1 satu bulan.