Kebun di Atas 25 Hektare, Petani Bengkulu Selatan Wajib Miliki Ini

TERANGKAN: Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana sedang menerangkan soal izin perkebunan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan.-- RIO/RB

BACA JUGA:Bawaslu Komitmen Tangani Laporan Pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Dengan legalitas yang jelas, mereka punya akses untuk mengembangkan usaha, mengajukan pembiayaan ke perbankan, bahkan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.

 Ketentuan tentang kewajiban memiliki NIB ini, lanjut Edwin, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

 Ia berharap para petani maupun pelaku usaha lainnya dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut demi kelangsungan usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 “Dengan sistem yang sudah disederhanakan seperti OSS, sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunda. Legalitas usaha adalah pondasi untuk berkembang,” tutup Edwin.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan