Kebun di Atas 25 Hektare, Petani Bengkulu Selatan Wajib Miliki Ini

TERANGKAN: Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana sedang menerangkan soal izin perkebunan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan.-- RIO/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Petani Bengkulu Selatan yang memiliki lahan dengan luas diatas 25 hektare diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menekankan pentingnya legalitas usaha perkebunan dalam mendorong tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan taat hukum.
Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana ST, MT, MM, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil, sedang, hingga yang berisiko tinggi, harus memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Khusus untuk usaha budidaya kelapa sawit di atas 25 hektare, diwajibkan mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
BACA JUGA:Sampah di Tebing Lubuk Manau Dibersihkan, Ini Pesan DLHK Bengkulu Selatan
“Kami terus mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Dengan OSS, proses menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien,” kata Edwin.
Menurut Edwin, hingga kini masih banyak petani atau pelaku usaha kelapa sawit yang belum memiliki legalitas usaha, padahal sistem OSS sudah disiapkan untuk mempermudah seluruh proses perizinan.
Ia mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga menjadi kunci dalam menjamin keberlanjutan usaha perkebunan itu sendiri.
BACA JUGA:Stok Migor Cukup, Disperindag: Tidak Perlu Membeli Berlebihan
“Dengan adanya legalitas, maka pemanfaatan ruang menjadi lebih jelas, lokasi larangan tanam bisa dihindari, dan aktivitas usaha tidak akan tumpang tindih dengan kepentingan lingkungan atau tata ruang lainnya,” terangnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, Edwin menyebut kepemilikan NIB memiliki manfaat strategis lainnya.
NIB menjadi identitas resmi usaha, berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekaligus dasar untuk mengakses perizinan lanjutan seperti sertifikasi halal, serta pengajuan kredit usaha ke perbankan.
“Petani sawit yang telah memiliki NIB bisa naik kelas.