Bupati Warning PNS dan PPPK Kepahiang, Jangan Tambah Libur!

Bupati Kepahiang Zurdi Nata, ingatkan ASN dan PPPK masuk kerja sesuai jadwal usai libur lebaran--Heru/RB

KORANRB.ID - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP ingatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang tak menambah waktu libur dan curi lebaran. "ASN tidak telat masuk kerja usai libur lebaran," ingat Bupati Nata. 

Guna memastikan tingkat kedisiplinan ASN dan PPPK, Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si melibatkan instansi terkait akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Selasa 8 April 2025 nanti. 

Wabup akan turun ke masing-masing OPD, mendata siapa saja ASN maupun PPPK yang masih menambah jatah libur lebaran. "Kita bersama Inspektorat dan instansi terkait lainnya akan Sidak," kata Wabup. 

Menurutnya, jatah libur lebaran yang diberikan pemerintah sudah lebih dari cukup. Maka dari itu, ASN dan PPPK wajib menunaikan kewajibannya lagi mengabdi kepada masyarakat di lingkungan Pemkab Kepahiang.  "Libur kan sudah panjang sekali, sudah cukup lah. Yang kedapatan tambah libur, pasti ada sanksi yang kita berikan nanti," ingat Wabup.

BACA JUGA:Penerbitan NIP CPNS Bengkulu Tengah Selesai, Penjelasan Kepala BKPSDM

BACA JUGA:Imbauan Bupati Rejang Lebong Jelang Arus Balik Lebaran 2025

Sanksi lanjutnya, berdasarkan pada acuan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/246/SETDA/KPH/2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

Kalangan ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang, sudah menjalani masa libur dan cuti lebaran terhitung sejak, Rabu 26 Maret 2025. 

Di dalam SE yang ditandatangani Sekda Kepahiang DR. Hartono tertanggal 20 Maret 2025 itu disebutkan masa libur dan cuti lebaran dimulai sejak 26 Maret hingga 7 April 2025.

Sebelum menetapkan hari libur dan cuti bersama, Pemkab juga telah menetapkan para ASN dan PPPK tetap masuk kerja meski ada kebijakan  Flexible Working Arrangement (FWA) mulai 24-27 Maret 2025 dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jumlah Wisatawan ke Kaur Tahun Ini Menurun

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Ayah Tiri Diserahkan Pihak Keluarga, Kronologisnya

Tag
Share