Angkut Wisatawan Pakai Mobil Pikap, Siap-Siap Ditilang Sat Lantas Polres Seluma

Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH --zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Seluma mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana mengangkut penumpang,

Terutama dalam kegiatan wisata dalam rangka liburan.

Imbauan ini disampaikan guna mengantisipasi potensi kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa para penumpang.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH menegaskan bahwa kendaraan jenis pikap tidak didesain untuk membawa orang, melainkan untuk mengangkut barang.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pungli di Jalinbar Batik Nau-Ketahun, 9 Warga Diamankan

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Tewas Ditikam Tetangga, Alami 14 Luka Tusukan, Pelaku Menyerahkan Diri

Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan tersebut dinilai sangat berbahaya, terlebih jika dilakukan dalam perjalanan jarak jauh atau melewati medan yang tidak stabil.

“Mobil pikap itu bukan untuk angkut orang. Kalau digunakan untuk bepergian wisata, apalagi dalam jumlah banyak, ini sangat berisiko. Sudah banyak kejadian orang terpental, jatuh dari mobil, hingga kecelakaan fatal lainnya karena mobil bak terbuka tidak layak jadi kendaraan penumpang,” ujar Kasat Lantas.

Diakuinya saat ini polisi telah memiliki mencatat ada beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi akibat penyalahgunaan kendaraan pikap.

Karena itu, Sat Lantas Polres Seluma akan rutin melakukan patroli dan pemantauan, khususnya pada akhir pekan atau musim liburan seperti saat ini, ketika warga cenderung menggunakan berbagai kendaraan untuk bepergian bersama keluarga atau rombongan.

BACA JUGA:Bangunan Tinggi! Berikut 3 Alasan Di Balik Arsitektur Piramida Bengkok

BACA JUGA:Mengapa Sawit Bukan Tanaman Hutan? Berikut 2 Alasan dan Perannya

“Apapun alasannya, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang tetap kami larang. Ini demi keselamatan bersama. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang sesuai dan aman,” tegas Kasat Lantas.

Dilanjutkannya, Sat Lantas memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Jika masih ditemukan kendaraan bak terbuka mengangkut orang, petugas tak segan untuk memberikan tindakan hukum berupa tilang.

Tag
Share