Desak Pemprov Perketat Pengawasan Galian C di Kabupaten Mukomuko

KUARI: Tambang galian C yang berada di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Mirisnya, diakui Budi, selama ini kabupaten tidak pernah mendapat informasi terkait pengawasan Ukl dan Upl dilakukan instansi terkait.
“Tidak pernah mereka berkoordinasi saat akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko ini. Jadi kami tidak tahu apakah pengawasan dilakukan atau tidak, karena memang bukan kewenangan kami, meskipun ini daerah kami,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP mengatakan perizinan tambang galian C memang wewenang penuh Pemprov Bengkulu. Pemkab Mukomuko hanya melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Pemprov berkaitan dengan keadaan di lapangan. Apalagi saat ini penerbitan perizin sudah berbasis online.
“Semua Provinsi, jadi lebih pas untuk konfirmasinya ke instansi terkait ESDM atau DLH Provinsi,” ujarnya.
Sebelumya, Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi S.STP mengatakan, di Kabupaten Mukomuko terdapat 14 tambang galian C yang beroperasi.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari tambang galian C, tahun 2024 lalu sebesar Rp2,2 miliar.
Jumlah tersebut jauh melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1,9 miliar. Seluruh pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau kita cuma menarik PAD untuk material yang mereka keluarkan dari lokasi tambang galian C. Kalau pengawasan lingkungan, penerbitan izin dan perpanjangan izin semuanya di Pemerintah Provinsi,” kata Novtri.
Novtri juga menyampaikan, untuk target PAD dari pajak mineral bukan logam dan batuan di tahun 2025 ini diturunkan.
Hal ini lantaran berbagai kegiatan fisik yang dilakukan pemerintah jauh berkurang akibat dari kebijakan pemerintah daerah memangkas (efisiensi) sebagian besar anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
‘’Tahun ini tagetnya hanya Rp1,5 miliar. Karena penggunaan material dari tambang galian C berkurang lantaran minimnya kegiatan fisik,’’ pungkasnya