Penyidikan Kasus Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Ada Potensi Penggeledahan

FOTO: Danang Prasetyo, SH, MH.--
KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota Bengkulu.
Tahap penyidikan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan atau diperiksa.
Untuk mencari titik terang kasus, ada potensi penyidik Kejati Bengkulu akan melakukan penggeldahan.
Disampaikan Plh Kajati Bengkulu, Sukarman Sumarinto, SH, MH melalui Kasidik, Danang Prasetyo, SH, MH semua saksi yang dipanggil kooperatif.
Disinggung mengenai penggeladahan untuk mencari bukti tambahan Danang belum bisa memastikan.
BACA JUGA:Total 1.618 WBP di Bengkulu Dapat Remisi, 16 WBP Langsung Bebas
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Kodim 0407/Kota Bengkulu untuk Korban Gempa Myanmar
Namun jika itu diperlukan pasti akan dilakukan penggeledahan.
“Sementara belum dilakukan (penggeledahan, red), Tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan selama perkembangan penyidikan berlangsung, dan bukti kurang kita akan lakukan,” ungkap Danang.
Danang melanjutkan bahwa kasus ini cukup rumit diusut karena kejadiannya sudah lama.
Sehingga penyidik butuh kerja ekstra mengumpulkan bukti, termasuk mengumpulkan saksi yang terlibat langsung saat pertama kali perjanjian antara Mega Mall dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dilakukan.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Polres Kaur Turun ke Tambak Udang Cuko Pengubaiyan
BACA JUGA:Harga TBS di Bengkulu Bulan Ini Naik, DTPHP Akan Lakukan Pengawasan
"Penekanannya memang kasusnya sudah lama, tapi tetap terus kita dalami. Kasusnya kan sudah naik penyidikan, Kita berkomitmen akan merampungkan kasus ini," tutup Danang.