Penyidikan Kasus Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Ada Potensi Penggeledahan

FOTO: Danang Prasetyo, SH, MH.--
Diketahui bahwa saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dimintai klarifikasi.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, mantan Sekda Kota Bengkulu, Arifin Daut dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi.
Pasalnya, penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Mega Mall dan Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Pengerukan Darurat Alur Pelabuhan Pulau Baai Dimulai, Ini Estimasi Waktunya
BACA JUGA:Pastikan ASN Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Gubernur Helmi: Sidak Sangat Penting
Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mega Mall ke Pemkot Bengkulu. Padahal Mega Mall berdiri diatas tanah Pemkot Bengkulu.
Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu.
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data. Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya Mega Mall.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan.