Perkebunan Sawit Masuk Kawasan Hutan Mukomuko, Pengurusan Keterlanjuran PT Alno Belum Rampung

Hamparan perkebunan sawit PT Alno Estate Air Ikan--firmansyah/rb
KORANRB.ID – PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate bagian Anglo Eastern Plantation (AEP) Group tidak masuk di dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.
Dari 436 perusahaan sawit di Indonesia hingga saat ini proses pengajuan keterlanjuran ke pemerintah pusat diduga jalan di tempat.
Terkait hal tersebut, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si mengatakan pemerintah saat ini tidak hanya mengharuskan setiap pengusahaan menjaga kelestarian ekosistem.
Namun juga memberikan kemudahaan untuk proses perizinan dalam pengembangan usahanya. Meski demikian ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan investor untuk memastikan semua usaha yang dilakukan tidak catat administrasi sehingga usaha yang dijalankan juga dapat berkontribusi kepada negara.
BACA JUGA:Pastikan ASN Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Gubernur Helmi: Sidak Sangat Penting
BACA JUGA:Setwan Kaur Tidak Ajukan Pencairan Gaji Tenaga Honorer, OPD Lain Sudah Lakukan Pembayaran
“Bisa kita lihat saat ini dalam pengusahaan yang berhubungan dengan perkebunan dan kawasan hutan di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan banyak skema agar semuanya bisa berjalan sesuai regulasi, namun tetap saja untuk memastikan hal tersebut berjalan dibutuhkan pengawasan,” kata Hefri.
Hefri menjelaskan, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023, Pasal 110a dan 110b, mengizinkan kebun sawit yang sudah ada di dalam kawasan hutan untuk tetap beroperasi.
Namun ada persyaratan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang harus dipenuhi. Dalam kurun waktu 3 tahun setelah berlakunya UUCK.
Jika tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan denda.
BACA JUGA:Polemik PT ABS dan PT Jatropha Solution, Hasil Pansus DPRD Bengkulu Selatan Bisa Dilimpahkan ke APH
BACA JUGA:Cegah Pengunjung Mandi di Sungai, Polres Seluma Pasang Garis Polisi
“Baru-baru ini kita lihat juga pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Semoga saja hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan proses investasi khususnya dibidang kehutanan,”sampainya.
Meskipun sebenarnya disampaikan Hefri, alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit salah satu penyebab terjadinya degradasi bahan organik tanah, setelah 2 tahun pembukaan lahan dilakukan.