Inspektorat Pastikan Pejabat Pemprov Bengkulu Telah Selesaikan LHKPN

Dr.M.H. Heru Susanto, SE, MM. RENO/RB--

Untuk diketahui penyampaian LHKPN tersebut diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Undang tersebut mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan