Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

GIRING: Para terdakwa perkara Tipikor pengadaan obat RSUD Mukomuko saat sidang di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Terdakwa Harnovi dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp764 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta subsidair 2 bulan.

Terdakwa Khalik Nofrianto dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Putusan diperbaiki dari sebelumnya hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp35 juta subsidair 1 bulan.

Terdakwa Herman Faizal dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp579 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta subsidair 1 bulan.

Sementara Terdakwa Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta subsider 1 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut terdakwa Joni Mesra tetap pada vonis pengadilan Negeri Bengkulu dan dalam putusan banding menguatkan putusan pengadilan.

Terpisah Penasihat Hukum ketujuh terdakwa Hotma T. Sihombing mengatakan bahwa memang dirinya mengetahui putusan banding tersebut.

Namun saat ini belum menerima salinan banding yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Bengkulu melalui pengadilan Negeri Bengkulu.

"Jadi kami belum terima fisiknya Senin akan dikomunikasikan menerima atau kasasi," sampai Hotma.

Sekadar mengulas, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dimuat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan