Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

GIRING: Para terdakwa perkara Tipikor pengadaan obat RSUD Mukomuko saat sidang di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Sekadar mengulas berita sebelumnya bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko atas perkara korupsi anggaran obat 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko 2016-2021.
Banding yang dialamatkan kepada 7 terdakwa yang terseret diputus dengan mengabulkan nota banding JPU yang mengajukan banding terhadap lama hukuman badan hingga jumlah uang pengganti (UP) untuk para terdakwa.
BACA JUGA:FKW KAHMI Bengkulu Resmi Dilantik, Helmi: Jaga Idealisme dan Kawal Kebijakan
BACA JUGA:Dapati Kondisi Tidak Ideal, Wagub Mian Usulkan Peningkatan Fasilitas SMKN 12
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH bahwa memang putusan banding terhadap perkara Tipikor RSUD Mukomuko sudah keluar.
Untuk hasil dari putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu telah mengabulkan banding.
Namun pihaknya belum menerima dokumen putusan tersebut.
"Memang untuk banding kita sudah dikabulkan informasinya. Namun belum ada bentuk fisik yang diterima. Jika sudah ada kita akan menyatakan sikap kita," ungkap Yusmanelly pada RB 19 Januari 2025 melalui sambungan pesan singkat.
Berdasarkan putusan banding nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL untuk tujuh terdakwa memuat hasil putusan sebagai berikut.
Terdakwa Tugur Anjastiko dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp916 juta dan subsidair kurungan penjara 6 bulan.
Putusan tersebut memperbaiki vonis Tugur sebelumnnya, yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa Andi Fitriadi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Putusan diperbaiki juga dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa Afridinata dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 584 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Diperbaiki juga putusannya, dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp34.500.000. subsidair 2 bulan.