Hingga Maret, Terjadi 5 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PERIKSA: Polisi memeriksa anak yang berkaitan dengan hukum, lantaran terlibat pelanggaran hukum.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Hingga bulan Maret 2025, di Kabupaten Kaur telah terjadi 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5 kasus kekerasan perempuan ini sudah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Anak dan perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut telah mendapatkan pendampingan.
Kelima kasus tersebut terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga pelecehan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Honorer Nakes Minta Bupati Perjuangkan Penambahan Kuota PPPK Tahap II
Yang mana paling banyak adalah kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini semua kasus juga sudah di tangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, terkhusus kasus pelecehan terhadap anak semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, pendampingan terhadap korban terus dilakukan oleh UPTD PPA Kaur sebab beberapa anak yang menjadi korban tersebut, juga mengalami trauma yang mendalam.
Pendampingan yang dilakukan oleh UPTD PPA, berupa pendampingan dalam pengurusan kasus hingga pendampingan dengan cara memberikan psikolog untuk memastikan mental anak tersebut tetap aman sehingga dalam penanganan kasus nya menjadi lebih mudah.
BACA JUGA:Menguak Kredit Fiktif Bank di Lebong, Polda Periksa Kacab dan Saksi-Saksi
"Sampai bulan ini memang di rekap semuannya, namun untuk jumlah itu ada 5 kasus.
Kebanyakan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, S.Si
Erfan menyampaikan, di tahun ini untuk melakukan penangan dan pendampingan kasus mereka telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp200 juta.
Ini digunakan untuk membantu melakukan pendampingan terhadap korban kasus PPA.