Hingga Maret, Terjadi 5 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PERIKSA: Polisi memeriksa anak yang berkaitan dengan hukum, lantaran terlibat pelanggaran hukum.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Sport Centre di Eks Lahan BBI Bergantung Hibah dari Pemprov Bengkulu

Salah satunya untuk untuk psikolog sebanyak 30 kali pendampingan 2 kali untuk anak dan 10 untuk perempuan.

"Tahun ini penanganan kasus, anggarannya sudah kita siapkan dan mudah-mudahan ini akan cukup sampai penghujung tahun nanti," ungkapnya.

Dirinya berharap, tahun ini jumlah kasus memang tidak setinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. 

Bagaimana tidak, tahun 2024 yang lalu ada sebanyak 30 kasus yang didampingi oleh UPTD PPA Kaur meningkat lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2023 hanya 22 kasus.

BACA JUGA:Jumlah Pemilik KIA di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,9 Persen

"Kalau jumlah kasus memang terus bertambah, kebanyakan menimpa anak-anak," terangnya.

Diyakini Efran, kemungkinan besar masih cukup banyak kasus PPA yang terjadi di kalangan masyarakat.

Namun banyak yang belum melaporkan, lantaran masih menganggap pelaporan itu adalah hal yang tabu.

Padahal perlu di ketahui untuk kasus PPA, itu sebenarnya tidak ada kata damai.

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap 2 Dibuka Hingga 17 April Khusus Kategori Tertentu

Atau perkara harus ditangani oleh APH dan yang melakukan tindakan kejahatan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Khusus Kaur ini, diyakini masih cukup banyak yang enggan melapor terkait kasus PPA.

Untuk itu, kami imbau kalau ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan laporkan tidak ada istilah damai," imbaunya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan