Sanksi Buat 7 ASN Kepahiang Langgar Netralitas Menggantung

Jajaran Bawaslu saat menjalankan apel pagi beberapa waktu lalu--Heru/RB
BACA JUGA:Terima Keluhan Guru PPPK, Pemprov Bengkulu Godok Skema Penyetaraan Hak
Terkait sanksi yang diberikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah dijalani Bawaslu.
"Kita siap menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas selama Pilkada," ujar Sekda.
Persoalannya, di dalam aplikasi BKN ternyata hanya 6 ASN terdata sesuai tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Padahal sebelumnya, ada 7 ASN yang dianggap telah menyalahi aturan netralitas.