Sanksi Buat 7 ASN Kepahiang Langgar Netralitas Menggantung

Jajaran Bawaslu saat menjalankan apel pagi beberapa waktu lalu--Heru/RB
Namun tetap saja berkas yang dikirimkan hanya menyertakan LHP 6 oknum ASN. Tak ada LHP, oknum ASN yang saat ini berstatus sebagai Kabag Umum di Setkab Kepahiang.
Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu.
BACA JUGA:6 Titik Rawan Longsor di Liku Sembilan, Pengendara Jangan Dulu Lewat Saat Turun Hujan
BACA JUGA:Bantuan Atensi Tahap I Disalurkan, Ini 5 Kategori Penerimanya
Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua.
Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN.
Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.
Padahalnya, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan Panggil PT Jatropha Solution dan PT ABS
BACA JUGA:Bantuan Atensi Tahap I Disalurkan, Ini 5 Kategori Penerimanya
Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos sebelumnya meyakinkan sudah melayangkan ke 7 berkas ASN tak netral ke BKN. Khusus untuk berkas Kabag Umum, menurutnya saat penginputan terjadi sistem yang eror.
"Kita juga tidak tahu, kenapa seperti kebetulan. Saat penginputan, berkas Ek ini mengalami kegagalan. Tapi, berkasnya sudah dikirim kembali," bela Mirzan.
Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Sementara itu, Sekda Kepahiang DR. Hartono menegaskan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu. Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan dilakukan kepala daerah kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terapkan Sistem Kerja WFO, WFH dan WFA