Usulan Pemberhentian ASN Disnakertrans Bengkulu Tengah Terlibat Korupsi TKA Tunggu Tanda Tangan Bupati

USULAN: Usulan Pemberhentian RO ASN Disnakertrans Tunggu Tanda Tangan Bupati. DOK/RB--
KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memproses pemberhentian RO yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng).
Saat ini usulan pemberhentian RO sebagai ASN tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati.
Setelah surat usulan ditandatangani oleh Bupati, barulah usulan tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemecatan ini karena RO ini merupakan terpidana kasus korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Punya Bibir! Berikut 7 Fakta Unik Blue Duck, Bebek Selandia Baru
BACA JUGA:ULP PLN Catat 1.550 Pelanggan di Kepahiang Nunggak, OPD?
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, terkait pemberhentian RO sebagai ASN sudah di proses.
Saat ini pihaknya sedang menunggu surat usulan pemberhentian ditandatangani oleh Bupati.
Setelah surat usulan ditandatangani oleh Bupati, maka pihaknya akan langsung menyampaikan surat tersebut ke BKN.
“Pemberhentian RO sebagai ASN sudah kita proses. Saat ini kita tinggal menunggu surat usulan pemberhentian RO ditandatangani oleh Bupati. Setelah itu kita sampaikan ke BKN,” sampainya
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, RSUD Manna Tambah Vendor: Respon Protes Pasien Hemodialisa
BACA JUGA:Mulut Korban Berbusa, Keluarga Menolak Otopsi Pekerja Meningal di Tambak PT. MTS
Setelah pihaknya bersurat BKN, maka selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari BKN terbit.
Apabila rekomendasi dari BKN telah terbit, maka Pemkab Bengkulu Tengah akan menerbitkan SK pemberhentian RO sebagai ASN Pemkab Bengkulu Tengah.