Disnaker Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Laporan Bisa Online atau Offline

PABRIK CPO: Salah satu badan usaha yang diminta membayar THR tepat waktu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mempermasalahkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijrian.
Disnasker akan maksimal membantu para pekerja yang ada di Mukomuko mendapatkan haknya berupa THR, yang memang wajib dibayarkan perusahaan atau badan usaha ke pekerja.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Marjohan melalui Kabid Hubungan Industrial, Destri Gandalia, S.STP, M.Ap menyampaikan, selain melayani pengaduan secara offline, posko pengaduan THR ini juga melayani secara online. Sehingga memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan.
BACA JUGA:Refocusing Anggaran Tuntas, Total Rp55 Miliar PUPR Paling Terdampak
BACA JUGA:152 CJH Bengkulu Belum Lakukan Pelunasan BPIH Tahap I
“Jadi selain kami melayani pengaduaan di kantor, pekerja yang ada di Kabupaten Mukomuko juga bisa menghubungi melalui WhatsApp 082177636228. Langkah ini sengaja kami siapkan karena wilayah Kabupaten Mukomuko yang cukup luas,” kata Destri.
Destri memastikan pekerja yang menyampaikan laporan baik langsung datang ke posko atau secara online melalui nomor WhatsApp, semuanya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pekerjaa tidak perlu khawatir. Begitu laporan masuk, petugas Disnaker akan langsung melakukan observasi, turun ke lapangan memastikan kebenaran atas laporan tersebut.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR akan kami tindaklanjuti dengan cepat," ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Mukomuko juga sudah menyampaikan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh ke semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko.
Sehingga perusahaan atau badan usaha tahu akan kewajibannya, melakukan pembayaran THR kepada pekerja, paling lama 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Surat edaran ini disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se Kabupaten Mukomuko. Dalam aturan itu juga dijelaskan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu,” tegasnya.
Destri juga menjelaskan, seseorang yang dimaksudkan berhak menerima THR Keagamaan tahun 2025 yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.