Disnaker Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Laporan Bisa Online atau Offline

PABRIK CPO: Salah satu badan usaha yang diminta membayar THR tepat waktu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:Guru Honorer Lolos PPPK Tetap Mengajar, Novrianto: Digaji Rp200-Rp700 Ribu/Bulan dari BOS
Berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk ketentuan besaran THR keagamaan yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, minimal 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Kalau pekerja tersebut memiliki upah perbulan dan mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kalau masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama ini,” terang Destri.
Dia juga mengimbau agar badan usaha dan perusahaan dapat menjalankan apa yang sudah tertuang di dalam SE THR Keagamaan tahun 2025. Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan nantinya.
“Kami minta pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se Kabupaten Mukomuko menaati SE tersebut,” tandasnya