Wakil Ketua DPRD Mukomuko Diduga Kuasai 2 Mobnas Baru, Bupati Segera Panggil Sekwan

Saat ini ada 2 unit mobil dinas (Mobnas) Fortuner VRZ baru masih di tangan Wakil Ketua (Waka) l dan Waka ll DPRD Mukomuko periode 2024 – 2029. --Firmansyah
BACA JUGA:7.277 Warga Mukomuko Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis: Santunan Kecelakaan Kerja
Mana yang berhak memakai dan mana yang tidak,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti SH membenarkan, hingga kemarin 14 Maret 2025 sebanyak 2 unit Mobnas Fortuner VRZ pengadaan tahun 2024 diperuntukan untuk Waka l dan Wakil ll DPRD Mukomuko, meski sudah disurati 2 kali ke Sekretariat DRPD Mukomuko, namun Mobnas yang akan ditarik kembali oleh pengelola barang tak kunjung dikembalikan.
“Betul untuk 2 unit Mobnas tersebut kami sudah 2 kali bersurat yang ditandatangani Sekda selaku pengelola barang, surat No 030/4122/E.1/Sekt/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, permintaan pertama, dan permintaan ke dua Januari 2025.
BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Jalani Sertijab Bersama 10 Kapolda se-Indonesia
Dimana surat tersebut berisikan permohonan pengembalian Mobnas tersebut.
Namun sampai saat ini kami tidak tahu apa yang menjadi alasan kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan,” beber Eva.
Eva mengatakan, sebelumnya 2 unit Mobnas VRZ ini memang direncanakan untuk Waka l dan Waka ll DPRD Mukomuko.
Namun karena ada ketentuan CC (cubicle centimeter) yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mobnas untuk Waka l dan Waka ll maksimal hanya 2.200 cc sedangkan 2 unit VRZ tersebut 2.400 cc.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Sembako, Bupati Arie Siap Pasar Murah Serentak 10 Kecamatan
Maka dari itu dilakukan pembelian Mobnas kembali Honda HRV dengan tenaga mesin 1.500 CC.
Sehingga 2 unit fortuner VRZ sebelumnya telah digunakan beberapa bulan harus ditarik lagi ke Pemkab Mukomuko.
“Untuk 2 unit mobil Honda HRV juga sudah digunakan, namun 2 unit Fortuner VRZ juga tak kunjung dikembalikan,” terangnya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH membenarkan bahwasanya unsur pimpinan DPRD priode 2024-2029 ini mendapatkan masing-masing 1 Mobnas baru.
BACA JUGA:Gaji Honorer Benteng Berpeluang Dibayar Sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah