Gunakan Skema Outsourcing, Tata Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemrov Bengkulu

Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si. RENO/RB--
Herwan menyebutkan, petugas jaga malam, cleaning servis, dan supir yang dibutuhkan tersebut tidak masuk dalam kriteria yang layak diperpanjangan kontrak kerja lantaran hanya tamatan SLTA dan faktor lainnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Bengkulu mencatat ada sebanyak 500 tenaga non-ASN tidak penuhi kriteria perpanjangan kontrak pegawai.
BACA JUGA:Perkuat Merek Lokal Berbasis Lisensi dan Waralaba, ILFEX 2025 Diluncurkan
BACA JUGA:Safari Ramadan, Wagub Sambangi Kaur, Apresiasi Kinerja Bupati Kaur
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Selasa 11 Maret 2025.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menerangkan dari hasil evaluasi tersebut setidaknya ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB) melalui Surat Edaran (SE) belum lama ini.
“Masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” kata Herwan.
Herwan membeberkan berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya ialah tenaga non-ASN yang terdaftar di database Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 lalu. serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.
“Merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 lalu.
Kendati demikian, Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL).
Seperti petugas kebersihan, pramu saji, dan pekerja taman yang sudah bekerja lebih 2 tahun untuk dilakukan perpajangan kontrak kerja.
“Tidak masuk dalam kriteria, tetapi telah bekerja lebih dari 2 tahun dan masih dibutuhkan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.